BOGOR, BRO-Gara-gara masuk pekarangan rumah orang tanpa izin, lima warga Kampung Palasari RT.04 RW.06,Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
Terdakwa DS (56 tahun) bersama empat rekannya, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, jerat pidana terhadap DS (56 tahun) dan kawan-kawan sesungguhnya tidak layak untuk disidangkan.
“Kasus ini sudah menyentuh hati nurani kami. Enggak harus naik sampai ke meja persidangan. Ada banyak pertimbangan yang bisa dijadikan landasan hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” kata Anggi dalam keterangan pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Ahad, 24 Juli
2022.

Kuasa Hukum DS dkk menyebutkan salah satu landasan hukum yang bisa digunakan APH, yakni Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Selain itu, ada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Sehingga APH harus mengedepankan Sense Of Crisis atau kepekaan nurani terhadap setiap kasus yang dipandang, difikir, dirasa perlu untuk diselesaikan secara mediasi penal,” ucap Alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu.
Anggi menyampaikan, kasus tersebut bermula dari DS selaku ahli waris dari Almarhumah Soemiyati atas sebidang tanah seluas 5000 meter persegi. DS bersama keempat orang rekannya hendak mengunjungi tempat pribadinya tersebut pada akhir tahun 2019.
“Namun disaat masuk ke lahan rumah, tiba-tiba gembok dan rantai sudah terpampang di gerbang masuk. DS dan rekannya pun merengsek masuk dengan niat untuk mengecek lokasi tanah miliknya,”kata Anggi.
Namun, Anggi menceritakan, entah bagaimana mulanya setelah kejadian tersebut, DS dan keempat orang pendampingnya malah dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin. Adapun yang melaporkan DS dan rekannya ES, W, IL dan MMS, adalah HG yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari orang berinisial WS.
Menurut Anggi, tak ada alasan buat pihaknya selaku Kuasa Hukum untuk tidak mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia optimis keadilan di negara ini akan berpihak kepada rakyat.
“Haqul Yakin tehadap hukum negeri ini, Insya Allah masih bisa ditegaskan sebagaimana mestinya. Saya dan tim akan kawal sampai putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan,” ucap Anggi.
PENULIS : DODY K
EDITOR : ARIE SURBAKTI