“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum. Mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi. Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” kata Pupung, Jumat (14/8/2026).
BRO. KOTA BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan gangguan ketertiban dan ketenteraman umum (trantibum). Selain meningkatkan patroli bersama Polresta Bogor Kota untuk mencegah aksi persekusi, Satpol PP menyiapkan RW di Kelurahan Cilendek sebagai percontohan Kampung Trantibum.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut Pupung, pembinaan terhadap warga serta pengurus RT dan RW di Kelurahan Cilendek telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Warga diberikan edukasi mengenai regulasi dan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum. Mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi. Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” kata Pupung, Jumat (14/8/2026).
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bogor bersama kepolisian rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan aksi persekusi.
Patroli menyasar sejumlah titik, di antaranya kawasan belakang Blok C-D, Pasar Bulak, area terminal, hingga wilayah Sukasari.
Pupung menegaskan, patroli tersebut bukan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, melainkan mencegah terjadinya kekerasan dan aksi main hakim sendiri.
“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi. Persekusi itu tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban. Warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas agar dapat ditangani sesuai aturan.
“Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketertiban, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas, bukan bertindak sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah tengah menyusun regulasi terkait penanganan dan pembinaan persoalan ketertiban sosial.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam upaya menjaga ketertiban sosial sekaligus memperkuat langkah preventif di tengah masyarakat.
Editor : Adjet
