Oleh : Rd. Anggi Triana Ismail, S.H
BRO. BOGOR – Mafia tanah bukan lagi sekadar istilah yang terdengar dalam sengketa agraria. Fenomena ini menjadi persoalan serius ketika dugaan permainan dalam urusan pertanahan justru menyeret aparatur negara, pejabat, hingga pihak swasta.
Secara normatif, mafia tanah merujuk pada orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan atau menghambat penanganan perkara pertanahan.
Persoalannya bukan hanya pada sengketa kepemilikan tanah. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sistem pertanahan dijalankan, bagaimana pelayanan diberikan, dan apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang.
Kondisi ini kembali menjadi sorotan setelah terjadi dua peristiwa hukum di Kabupaten Bogor.
Pada 9 September 2026, Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede. Penyidik juga menggeledah dua lokasi lain dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Belum selesai perhatian publik terhadap perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar.
Dua perkara ini tentu harus dibedakan karena merupakan proses hukum yang berbeda. Namun, keduanya menunjukkan satu hal penting: sektor pertanahan masih menghadapi persoalan serius yang harus dibongkar secara menyeluruh.
Reforma Agraria Jangan Berhenti di Slogan
Reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada slogan tentang tanah untuk rakyat.
Reforma agraria mestinya menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta memastikan masyarakat memperoleh hak atas tanah secara adil.
Namun, tujuan itu akan sulit tercapai apabila pelayanan pertanahan masih membuka ruang bagi praktik penyimpangan, permainan dokumen, jual beli pengaruh, atau perlakuan berbeda berdasarkan kekuasaan dan kemampuan ekonomi.
Di sinilah negara harus hadir.
Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, uang, koneksi, atau akses kepada kekuasaan. Sebaliknya, masyarakat biasa juga tidak boleh dibuat berhadapan dengan birokrasi yang berbelit ketika mengurus hak atas tanahnya.
Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada hak, aset, tempat tinggal, sumber penghidupan, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Karena itu, ketika proses penerbitan atau pengurusan hak atas tanah diduga disusupi praktik korupsi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian negara. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan ikut dipertaruhkan.
Jangan Berhenti pada OTT
Operasi tangkap tangan memang penting. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Tetapi pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada siapa yang ditangkap.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar bagaimana jaringan itu bekerja, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana proses administrasinya dapat ditembus, serta apakah terdapat pola serupa dalam perkara pertanahan lainnya.
Jika hanya pelaku lapangan yang diproses sementara sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berjalan tidak dibenahi, persoalan serupa sangat mungkin kembali muncul.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem.
Digitalisasi layanan pertanahan harus diperkuat. Pengawasan internal dan eksternal harus benar-benar bekerja. Setiap proses penerbitan hak atas tanah harus memiliki jejak administrasi yang dapat diaudit. Dan apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan secara konsisten tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Saatnya Membongkar Sampai ke Akar
Kasus pertanahan di Bogor seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Bukan untuk menghakimi seluruh aparatur pertanahan. Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa setiap sengketa tanah merupakan hasil kerja mafia.
Tetapi ketika aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pertanahan, negara tidak boleh menutup mata.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam terhadap mereka yang lemah, tetapi juga mampu menjangkau mereka yang memiliki kekuasaan dan akses.
Reforma agraria yang sejati membutuhkan lebih dari sekadar redistribusi tanah. Ia membutuhkan kepastian hukum, transparansi, pengawasan dan keberanian untuk membersihkan praktik korupsi yang merusak tata kelola pertanahan.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang ditangkap.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mampukah pemerintahan Presiden Prabowo memastikan pemberantasan mafia tanah dilakukan secara konsisten, transparan, dan menyentuh akar persoalan?
Sebab tanah untuk rakyat tidak boleh berubah menjadi tanah untuk mereka yang memiliki kuasa.
Penulis: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Praktisi Hukum)
