Nyawa Pekerja Dipertaruhkan! Proyek Rp600 Juta Puskesmas Pondok Rumput Diduga Abaikan K3

BRO. KOTA BOGOR – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan dalam proyek pemerintah di Kota Bogor. Kali ini, dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja terjadi pada proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal.

Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua pekerja proyek sedang melakukan pekerjaan di atas atap bangunan dengan ketinggian cukup signifikan. Namun, keduanya tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan untuk pekerjaan di ketinggian.

Dalam dokumentasi tersebut, para pekerja terlihat hanya mengenakan rompi proyek tanpa helm keselamatan, tali pengaman (safety harness), maupun sepatu pelindung. Mereka juga tampak beraktivitas di atas bidang atap yang miring tanpa adanya jaring pengaman di area bawah.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan melanggar standar K3 yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi Puskesmas Pondok Rumput tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp600 juta. Dengan nilai proyek yang cukup besar, penyediaan perlengkapan keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Salah seorang warga, Andrey (45), menyayangkan masih adanya proyek pemerintah yang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Sangat disayangkan. Proyek pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah, tetapi keselamatan kerjanya seperti diabaikan. Kontraktor seharusnya lebih peduli terhadap keselamatan pekerja. Bekerja di atas atap tanpa alat pelindung sangat berisiko,” ujar Andrey saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurutnya, kelalaian dalam penerapan K3 tidak boleh dianggap sepele karena dapat berujung pada kecelakaan kerja yang merugikan pekerja dan keluarganya.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pemerintah sebagai pihak yang menganggarkan proyek tersebut,” ujarnya

Sebagai informasi, kewajiban penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan maupun kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana  terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar K3 pada proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.

“Keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai,” tegas Adi Novan usai kegiatan Job Fair , Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Adi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor lebih berperan dalam aspek pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan langsung berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Disnaker Kota Bogor mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat penerapan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan.

Editor ; Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses