“Totalnya kurang lebih Rp227 juta. Angsuran dari anggota sudah dikumpulkan ke DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi. DA diketahui sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja,” tegas Wawan
BRO. KOTA BOGOR – Kasus gadai Surat Keputusan (SK) yang menyeret oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berinisial IJ kini melebar. Satu perkara baru mencuat, diduga melibatkan pejabat lain berinisial DA dengan nilai kerugian mencapai Rp227 juta.
Kasus terbaru ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana angsuran pinjaman koperasi milik puluhan anggota Satpol PP Kota Bogor.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor saat ini masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) terhadap DA.
Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan terhadap DA telah rampung dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor.
“Pemeriksaan sudah selesai di Inspektorat, sekarang tinggal menunggu sanksi dari BKPSDM setelah pertek dari BKN keluar,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (15/4).
Menurut Wawan, kasus ini bermula dari angsuran pinjaman koperasi yang tidak disetorkan. Dana tersebut sebelumnya telah dikumpulkan dari anggota melalui DA.
“Totalnya kurang lebih Rp227 juta. Angsuran dari anggota sudah dikumpulkan ke DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi,” tegasnya.
Akibat kasus tersebut, DA diketahui sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja.
“Sudah cukup lama tidak masuk kerja, hampir dua bulan,” tambah Wawan.
Sebelum ditangani Inspektorat, internal Satpol PP Kota Bogor disebut telah lebih dulu melakukan pemeriksaan. Hasilnya kemudian dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Bogor dalam menjatuhkan sanksi, termasuk dorongan agar DPRD Kota Bogor turut mengawal kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman tegas sesuai aturan.
Editor : Adjet
