PN Jaksel Pertegas: Sengketa Konten Media Wajib Diselesaikan di Dewan Pers, Bukan Pengadilan

“Ini kemenangan kebebasan pers. Demokrasi tidak hidup tanpa media yang bebas,” ujar Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra

BRO. Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memukul palu: setiap sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers. Putusan tegas itu menjatuhkan kekalahan telak bagi gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa berita. Hal ini sudah diatur jelas dalam UU Pers No. 40/1999, dan pemerintah—termasuk kementerian—harus tunduk padanya.

Gugatan Pemerintah Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Tempo digugat terkait poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari liputan tentang penyerapan beras oleh Bulog berdasarkan Inpres No. 5/2025. Konten itu sebelumnya telah masuk proses Dewan Pers, membuat langkah membawa kasus ke pengadilan dinilai sebagai tindakan yang salah alamat.

Hakim menilai gugatan itu melangkahi mekanisme pers dan menyatakan eksepsi Tempo dikabulkan sepenuhnya. Penggugat bahkan dihukum membayar biaya perkara.

Majelis: Dewan Pers Belum Pernah Menyatakan Tempo Melanggar

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa hingga gugatan diajukan, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Tempo melanggar PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Pengadilan menegaskan Dewan Perslah yang seharusnya mengeluarkan Pernyataan Terbuka Khusus, bukan pengadilan yang menghakimi tanpa dasar.

LBH Pers: Gugatan Pemerintah Ini Adalah SLAPP

Dalam siaran persnya, pada 17 /11/2025, Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyambut putusan ini sebagai kemenangan publik melawan pembungkaman.

Ia menyebut gugatan pemerintah sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya membungkam kritik, melemahkan keberanian warga, dan menekan media agar bergeming.

“Ini kemenangan pers dan seluruh warga negara. Putusan ini pengingat bahwa rakyat tidak boleh takut, bahkan ketika pemerintah melakukan langkah yang tak masuk akal,” tegas Mustafa.

Ia juga menegaskan bahwa pejabat Kementerian Pertanian Wahyu Indarto yang melaporkan konten Tempo bertindak sebagai individu, bukan institusi.

Tempo: Kemenangan Bersama Publik

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyampaikan terima kasih kepada komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik yang terus mengawal kebebasan pers.

“Ini kemenangan kebebasan pers. Demokrasi tidak hidup tanpa media yang bebas,” ujarnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses