Politisi Demokrat Minta Pemkot Bogor Tutup Kafe Michan, Jual Miras Dekat Masjid

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkot Bogor untuk menutup Kafe Michan. Ada penolakan tegas dari warga dan indikasi pelanggaran norma agama karena penjualan minuman keras,” ujar Subhan , Rabu (4/2/2026).

BRO. KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap tegas terhadap polemik operasional Kafe Michan di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. DPRD secara resmi akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar menutup operasional kafe tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan, mengatakan rekomendasi penutupan diambil setelah fraksinya berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor serta menerima audiensi dan laporan langsung dari masyarakat.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkot Bogor untuk menutup Kafe Michan. Ada penolakan tegas dari warga dan indikasi pelanggaran norma agama karena penjualan minuman keras,” ujar Subhan kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Subhan menjelaskan, meski kafe tersebut mengantongi izin SKPLA (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) Golongan A, di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga : Diduga Jual Miras Dekat Tempat Ibadah, Warga Katulampa Tolak Keras Cafe Michan

“Diduga terjadi penjualan minuman beralkohol Golongan C dalam bentuk cocktail. Namun pelanggaran paling krusial adalah lokasi operasionalnya,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022 yang melarang tempat penjualan minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan.

“Lokasinya sangat dekat dengan masjid, mushola, dan lingkungan santri di Katulampa. Ini jelas melanggar semangat aturan,” kata Subhan.

Meski Perwali tersebut tidak mengatur radius jarak secara rinci, Subhan menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD wajib mengedepankan norma sosial dan norma agama di atas kepentingan bisnis.

“Dalam penegakan hukum, kita harus mendekatkan diri pada norma agama dan sosial. Masyarakat di sana religius dan sudah menyatakan penolakan secara tegas. Aspirasi ini tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Bogor Timur dan Tengah itu juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD adalah penutupan operasional di lokasi Katulampa, bukan pencabutan izin usaha secara keseluruhan.

“Kewenangan pencabutan izin ada di sistem OSS Pemerintah Pusat. Tapi untuk titik lokasi ini, kami minta ditutup. Sekarang bola ada di tangan Wali Kota Bogor dan OPD terkait untuk menindaklanjuti secara nyata,” tambahnya.

Ke depan, DPRD Kota Bogor melalui Fraksi DSI dan Komisi I berencana kembali memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinkopKUKMdagin), guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Sementara itu, Kepala DinkopKUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa aturan sudah jelas terkait penjualan minuman beralkohol.

“Merujuk Perwali Nomor 121 Tahun 2022, penjualan miras Golongan B dan C hanya diperbolehkan minimal di hotel bintang tiga,” tandasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses