“Warga merasa tertipu dan dirugikan, baik secara sosial maupun lingkungan,” ujar Sylvia Lesmana Clara, S.H., selaku tim kuasa hukum warga.
BRO. KOTA BOGOR – Warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas Cafe Michan yang diduga menjual minuman beralkohol (miras) golongan A, B, dan C. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga.
Sikap tegas warga diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Katulampa, Rabu (28/1/2026). Warga menilai pengelola Cafe Michan, PT Trio Tertawa Lepas, telah melanggar kesepakatan dan menyalahi izin lingkungan yang sebelumnya diajukan kepada masyarakat sekitar.
Kuasa hukum warga menjelaskan, saat pengajuan izin lingkungan, pihak pengelola menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan adalah Resto and Lounge dan secara tegas menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol. Namun dalam praktiknya, warga menerima laporan adanya dugaan penjualan miras golongan A, B, dan C di cafe tersebut.
“Warga merasa tertipu dan dirugikan, baik secara sosial maupun lingkungan,” ujar Sylvia Lesmana Clara, S.H., selaku tim kuasa hukum warga.
Selain dugaan penjualan miras, warga juga mengeluhkan gangguan ketenteraman berupa kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas Cafe Michan. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena lokasi cafe berada di kawasan padat aktivitas sosial dan keagamaan.
Diketahui, Cafe Michan berjarak sekitar 500 meter dari lima rumah ibadah (masjid dan mushola), Sekolah SMP-SMK Zafirah, serta Pesantren Tarbiyatul Faridah. Warga menilai keberadaan cafe dengan aktivitas tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Menurut Sylvia, aktivitas penjualan miras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol, meskipun memiliki izin, dilarang dilakukan di sekitar tempat ibadah dan sekolah. Dengan demikian, Cafe Michan seharusnya tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan apa pun,” tegasnya.
Warga mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari revisi surat persetujuan lingkungan, pernyataan sikap, penggalangan petisi, pengiriman surat kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, hingga musyawarah bersama pihak cafe dan Lurah Katulampa. Namun, pihak pengelola tetap bersikukuh dengan alasan telah mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).
Puncaknya, pada 15 Januari 2026, warga menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan sementara Cafe Michan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Namun, segel tersebut kembali dibuka pada 19 Januari 2026, setelah pihak cafe menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen hanya menjual miras golongan A.
Keputusan pembukaan segel tersebut menuai kekecewaan mendalam dari warga.
“Pembukaan segel hanya berdasarkan permintaan maaf dan klaim kepemilikan SKPL-A menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan serta ketidakseriusan penegakan aturan. Ini juga kami nilai sebagai pengabaian terhadap aspirasi warga,” kata Sylvia.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 30 Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022, pemerintah daerah seharusnya menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran.
Melalui konferensi pers tersebut, kuasa hukum warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
Menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Cafe Michan;
Mendesak Wali Kota Bogor dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban miras secara serius;
Menuntut pencabutan SKPL-A dan/atau izin usaha Cafe Michan.
Warga RW 01 Katulampa menegaskan tidak menolak investasi atau kegiatan usaha di wilayahnya, selama tidak bertentangan dengan nilai agama, etika, moral, serta hukum yang berlaku, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Editor : Adjet
