BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran narkoba jenis obat-obatan pil setan dari 27 tersangka dan menyita barang bukti (barbuk) 110.422 butir obat keras serta 451 butir obat Psikotropika.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.
Menurutnya, penangkapan salah satu tersangka MI (27) disebuah kontrakannya, polisi menemukan dan menyita 65.000 butir pil setan jenis Eximer dan Tramadol.
“Barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, pada konprensi pers, Senin 3 Maret 2025.
Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir pil setan jok motor , yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bogor.
Berdasarkan pengembangan, polisi juga menyita 7.755 butir pil setan yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.
” Mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman serupa,” pungkas Kompol Dede
Editor : Adjet