Polresta Bogor Kota Sita Barbuk Ratusan Ribu Pil Setan dari 27 Tersangka Jaringan Peredaran Obat-obatan  Ilegal

BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba  Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran  narkoba jenis obat-obatan pil setan  dari 27 tersangka dan  menyita barang bukti (barbuk)  110.422 butir obat keras  serta 451 butir obat Psikotropika.

Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.

Menurutnya, penangkapan salah satu tersangka MI (27) disebuah kontrakannya, polisi menemukan dan menyita  65.000 butir pil setan  jenis Eximer dan Tramadol.

“Barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, pada konprensi pers,  Senin 3 Maret 2025.

Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.

Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir  pil setan  jok motor , yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bogor.

Berdasarkan pengembangan, polisi juga menyita 7.755 butir pil setan yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual  di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.

Para pelaku jaringan peredaran pil setan, dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

” Mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  dengan ancaman hukuman serupa,” pungkas Kompol Dede

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *