BRO. KOTA BOGOR — Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, mendesak aparat penegak hukum mencermati kontroversi challenge membaca Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial dalam gelaran Sounds Project di Ancol, Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Kontroversi itu mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras bermerek New Port.
Dalam video tersebut, perempuan itu terlihat melafalkan Surah Ad-Dhuha sambil tertawa. Konten tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dinilai mencampurkan ayat suci Al-Qur’an dengan aktivitas hiburan dan pemberian minuman beralkohol.
Zenal menyayangkan munculnya konten tersebut. Menurutnya, kejadian itu menjadi catatan serius bagi industri kreatif dan hiburan agar lebih memperhatikan nilai agama, budaya, serta norma yang hidup di masyarakat.
“Sangat menyayangkan dengan kejadian festival musik kemarin. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya literasi budaya dan agama bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Zenal kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, DPRD Kota Bogor pada prinsipnya mendukung perkembangan industri hiburan dan ekonomi kreatif. Namun, dukungan tersebut tidak berarti membenarkan setiap cara yang digunakan untuk menarik perhatian publik.
“Kita mendukung industri hiburan. Tetapi jangan sampai menghalalkan segala cara demi mendapatkan perhatian publik,” tegasnya.
Zenal meminta pihak yang terlibat dalam kontroversi tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga meminta penyelenggara maupun pihak terkait menyatakan komitmen agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Zenal mendorong aparat penegak hukum mencermati dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pihak terkait harus meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dijalankan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila persoalan tersebut dinilai telah menyentuh ranah hukum.
“Jangan sampai umat bergerak sendiri. Semua harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin melebar,” ujarnya.
Zenal juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penodaan agama. Ia menyebut Pasal 156a KUHP mengatur mengenai perbuatan yang pada pokoknya menyatakan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana dalam kontroversi tersebut harus ditentukan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat yang berwenang.
Menurut Zenal, Surah Ad-Dhuha merupakan bagian dari Al-Qur’an yang memiliki kedudukan suci bagi umat Islam. Membaca Al-Qur’an juga merupakan bagian dari ibadah.
Karena itu, ia menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari tantangan hiburan dengan hadiah minuman keras merupakan konsep yang sangat sensitif dan semestinya dihindari penyelenggara kegiatan.
“Surah Ad-Dhuha adalah ayat suci yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an. Kalamullah yang disucikan ketika dibaca dan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa minuman beralkohol atau khamr diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, pelaku industri kreatif diminta lebih cermat dalam menyusun konsep acara yang bersinggungan dengan simbol, ajaran, maupun nilai agama.
Zenal berharap kontroversi tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara kegiatan hiburan. Menurutnya, perkembangan industri kreatif harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap agama, budaya, dan norma sosial.
“Industri kreatif harus terus berkembang, tetapi tetap harus menghormati nilai agama, budaya dan norma yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Adjet
