“Kami akan melakukan penindakan tegas, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan minuman keras bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegas Jenal.
BRO. KOTA BOGOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI), bersama sejumlah elemen masyarakat dan kaum ibu, menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencegahan perilaku penyimpangan seksual serta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras).
Aksi berlangsung tertib dengan diwarnai orasi dan pembentangan spanduk berisi tuntutan. Perwakilan massa dan para ulama kemudian diterima Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Usai audiensi, Jenal Mutaqin bersama Sekretaris Daerah Kota Bogor, Habib Bahar bin Smith, serta sejumlah tokoh agama menyampaikan hasil pertemuan di atas mobil komando di hadapan ratusan peserta aksi.

Dalam kesempatan tersebut, Jenal menegaskan komitmen Pemkot Bogor menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak perilaku penyimpangan seksual maupun penyalahgunaan minuman beralkohol.
Menurutnya, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan aturan turunannya berupa Perwali.
“Sebelum disahkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya menyerahkan draf Perwali ini kepada para alim ulama untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap setiap pasalnya,” kata Jenal.
Ia menegaskan penyusunan Perwali tersebut merupakan ikhtiar bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menjaga akhlak serta masa depan generasi muda Kota Bogor.
“Tidak ada yang paling serius atau paling lantang. Ini adalah perjuangan bersama demi menjaga generasi muda agar tetap berakhlak dan beradab,” ujarnya.
Selain membahas Perwali, Jenal juga menegaskan Pemkot Bogor akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras. Menurutnya, Satpol PP akan memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM) maupun usaha yang menjual miras tanpa izin dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan penindakan tegas, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan minuman keras bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegas Jenal.
Sementara itu, dalam orasinya, Habib Bahar bin Smith meminta aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satpol PP Kota Bogor, bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan menjual minuman keras secara ilegal.
Habib Bahar juga mengingatkan aparat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan aturan.
Aksi damai berakhir dalam kondisi tertib dan kondusif. Pemkot Bogor menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa, termasuk melibatkan para alim ulama dalam penyempurnaan draf Peraturan Wali Kota yang sedang disusun.
Editor : Adjet
