Sopir Truk Tragedi Maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Ditetapkan Jadi Tersangka

BRO. KOTA BOGOR– Satlantas Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW, sopir truk tragedi kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, sebagai tersangka.

Peristiwa Kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang dan 11 korban lainnya luka-luka , terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23:30 WIB.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kecelakaan terjadi, tersangka sudah berusaha maksimal untuk mengendalikan kendaraannya. Namun, karena tidak bisa dikendalikan, akhirnya ia memutuskan untuk melompat dari mobil,” ungkap Kompol Yudi kepada wartawan, Kamis 13 Februari

Menurutnya, saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, Tragedi maut ini terjadi ketika tersangka BW supir truk lepas kendali dan diduga rem blong, langsung menabrak beberapa kendaraan didepannya termasuk menghantam gerbang pintu Tol Ciawi.

Akibat tragedi maut itu, dua mobil terbakar dan 8 orang tewas dan 11 korban lainnya luka parah.

Para korban yang selamat langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Atas perbuatannya, lanjut Kasatlantas, Yudi, BW dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sedangkan dua korban yang belum diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Puslabfor Mabes Polri,” pungkas Kompol Yudi

Editor : Adjet

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *