Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan

“Saat ini Perwali masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Perwali ini akan mengatur tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal.

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penataan angkutan kota (angkot) sesuai ketentuan peraturan daerah. Saat ini, Pemkot Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari sejumlah Perda terkait batas usia teknis angkutan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima aksi massa pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tetap konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.

“Saat ini Perwali masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Perwali ini akan mengatur tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal.

Ia menjelaskan, kendaraan angkutan umum yang telah berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, masih berpeluang beroperasi kembali melalui skema konversi dua kendaraan menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan pengganti berada di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun.

Meski demikian, Jenal menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berupa draf dan konsep. Oleh karena itu, ia meminta pengemudi dan pengusaha angkot untuk turut mendukung upaya penataan kota demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Menurut Jenal, aturan batas usia angkot bukan kebijakan baru. Pada 2023 lalu, Pemkot Bogor telah memberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025. Namun, aspirasi dari para pengemudi dan pengusaha tetap diperhatikan, terutama terkait dampak ekonomi dan kebutuhan alternatif mata pencaharian.

“Pemkot Bogor juga sedang mengkaji rencana pembukaan koridor baru. Namun, pihak yang terdampak harus lebih dulu mematuhi aturan, termasuk menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 hingga 22 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan trayek akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koridor. Hal ini untuk mengatasi ketimpangan, seperti jalur dengan jumlah penumpang sedikit namun armada angkot berlebih, maupun sebaliknya.

Jenal kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak kendor dalam menegakkan Perda. Namun, penghapusan kelonggaran batas usia angkot akan dilakukan secara bertahap dan terukur setelah Perwali rampung disusun dan memperoleh persetujuan hingga tingkat provinsi.

Sambil menunggu Perwali tersebut, Pemkot Bogor dan pengemudi angkot sepakat untuk menghentikan sementara razia terkait batas usia 20 tahun, namun penertiban SIM dan STNK tetap berjalan.
“Alhamdulillah sudah ada kesepahaman. Penegakan aturan lain tetap berjalan seperti biasa,” ujar Jenal.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah melakukan pendataan angkot yang berusia di atas 20 tahun. Data tersebut tetap dikantongi Pemkot Bogor sebagai dasar penataan ke depan.

Jenal juga menekankan adanya komitmen lisan dari para pengemudi, seperti tidak merokok saat mengemudi, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku demi kenyamanan warga Bogor.

Sebagai informasi, ratusan pemilik dan pengemudi angkot sebelumnya menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penegakan Perda yang menghapus operasional angkot berusia di atas 20 tahun dan meminta adanya kelonggaran serta perpanjangan masa penggunaan.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses