BRO. KOTA BOGOR – Sebuah kendaraan operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor diduga menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 2021. Temuan tersebut memicu sorotan publik karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi dan hukum.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar melalui akun media sosial bogor.issue, terlihat sebuah truk berpelat merah bernomor polisi F 8041 A masih beroperasi di jalan raya dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masa berlakunya tercantum berakhir pada Desember 2021.
Dalam unggahan tersebut, kendaraan yang diduga merupakan aset Disperumkim Kota Bogor itu disebut belum melakukan perpanjangan pajak maupun penggantian pelat nomor lima tahunan.
Temuan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjalankan tertib administrasi aset daerah.
Menurut Ardi, sulit diterima jika sebuah organisasi perangkat daerah yang setiap tahun mengelola anggaran dari APBD justru diduga lalai memenuhi kewajiban rutin seperti pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Di saat masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai uang rakyat justru diduga beroperasi dengan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa,” kata Ardi, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai, apabila kondisi tersebut benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat merusak citra Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.
Karena itu, Ardi mendesak Disperumkim Kota Bogor segera melakukan audit administrasi dan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada aset kendaraan lain yang mengalami permasalahan serupa.
Selain itu, ia meminta agar tunggakan pajak kendaraan F 8041 A segera diselesaikan. Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk menghemat anggaran daerah.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan tersebut dan memastikan seluruh aset kendaraan pemerintah dalam kondisi administrasi yang lengkap dan sah,” ujarnya.
Ardi juga mendorong adanya investigasi internal terkait mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga 2026. Transparansi diperlukan untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian administrasi atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah pencegahan, ia menyarankan Disperumkim menerapkan sistem pengingat digital yang memuat jadwal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan dinas agar tidak kembali terjadi keterlambatan pembayaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disperumkim Kota Bogor terkait dugaan tunggakan pajak kendaraan operasional tersebut.
Editor : Adjet
