“Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan aktif mendukung pembangunan Kota Bogor. Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” kata Dedie Rachim
BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 persen.
Program ini berlaku mulai 24 Februari hingga 23 Maret 2026.
Kebijakan diskon PBB-P2 ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar lebih hemat sekaligus mempercepat kewajiban pajak di awal tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujar Dedie, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, diskon ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat, kata Dedie, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan warga.
“Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan aktif mendukung pembangunan Kota Bogor. Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” tegasnya.
Skema Diskon PBB-P2 2026 di Kota Bogor
Berikut rincian potongan berdasarkan ketetapan pajak:
Diskon 20% untuk Ketetapan 1 (hingga Rp100.000)
Diskon 10% untuk Ketetapan 2–3 (Rp100.001–Rp2.000.000)
Diskon 5% untuk Ketetapan 4–5 (di atas Rp2.000.000)
Program diskon PBB-P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
👉 https://s.id/cekesppt�
Pemkot Bogor mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon ini sebelum batas waktu berakhir pada 23 Maret 2026.
Editor : Adjet
