BRO. CIBINONG – Berkedok sebuah Yayasan fiktif “Ayah Sejuta Anak”, pelaku berinisial SH, ternyata mampu menebar aksi Perdagangan Orang dengan menjaring mangsanya para ibu hamil tanpa suami sebagai korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang diungkap Polres Bogor .
Bermodal bujuk rayu, pelaku SH, mampu memperdayai 5t orang Ibu hamil tanpa suami ini, seakan hadir bagaikan dewa penolong yang siap membantu proses persalinan dan biaya termasuk mencarikan orang tua asuh yang ingin mengadopsi si Jabang bayi melalui yayasan fiktifnya yang dipromosikan pelaku melalui media sosial secara intens.
Bagi sebagian ibu hamil tanpa suami, tawaran pelaku SH menjadi solusi jalan pintas melahirkan tanpa biaya serta mendapat uang adopsi usai persalinan sekaligus menutupi aib hamil tanpa suami.
Singkat cerita, modus kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku SH, harus berakhir dijeruji besi Rumah tahanan di Polres Bogor.
“Kasus Pidana perdagangan orang berhasil diungkap setelah Sat Reskim Polres Bogor melakukan penyelidikan adanya laporan masyarakat soal dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,”ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, dalam konferensi pers , di Mapolres Bogor, Cibinong Bogor, Rabu (28/9).
Dari pengungkapan kasus perdagangan orang , Polres Bogor, kata AKBP . Iman Imanuddin berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang tengah menunggu persalinan dari tempat penampungan mereka .
Baca Juga :Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa , Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, Divonis 4 Tahun Penjara
“ Ke lima ibu hamil yang jadi korban pelaku , sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk mendapat perlindungan dan penanganan persalinan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya,” ujarnya
Selain menyelamatkan ke lima ibu hamil dari korban perdagangan anak , Kapolres Bogor juga mengakui pihaknya juga berhasil menyelamatkan seorang bocah yang terlanjur di jual pelaku secara illegal (perdagangan anak ) ke daerah Lampung .
“Anak yang di jual pelaku , kami selamatkan dan sudah kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor,”katanya
Baca Juga : Viral Aksi Penyerangan, Polsek Parung Bertindak Cepat Tangkap Genk Remaja Konvoi Acungkan Clurit
Dalam perdagangan anak dengan cara adopsi Ilegal , pelaku SH tak segan –segan mematok harga Rp 15 juta untuk setiap anak yang ingin diadopsi.
Akibat perbuatan pidana kasus tindak pidana perdagangan orang , pelaku SH bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 83 junto pasal 76 huruf F, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
“ Dalam kasus perdagangan orang, Polres Bogor terus melakukan pengembangan karena patut diduga pelaku bagian dari jaringan sindikat yang selalu mengincar keberadaan anak terlantar termasuk di pelosok kampung serta modus baru menjaring korbannya ibu-ibu hamil tanpa suami,” pungkas Iman
Penulis : Rajiv
Editor : Adjet
