BRO. KOTA BOGOR – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyoroti polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Ia meminta pemerintah mengusut dugaan kekeliruan dalam proses pembayaran ganti rugi agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Menurut Zenal, berdasarkan informasi yang diterimanya melalui pembicaraan nonformal, terdapat dugaan kesalahan dalam penetapan penerima uang ganti rugi. Dugaan tersebut muncul karena adanya perubahan kepemilikan tanah yang diduga tidak terverifikasi saat proses pembebasan lahan berlangsung.
“Informasi yang kami terima, pemilik awal pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun saat proses pembebasan berlangsung, informasi yang digunakan diduga masih mengacu kepada pemilik lama. Sementara pemilik yang sekarang tidak mengetahui adanya proses tersebut, padahal tanahnya sudah berpindah tangan,” kata Zenal.
Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan mekanisme verifikasi data yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan penerima ganti rugi lahan.
“Kenapa bisa seperti itu? Apakah pemerintah tidak mencari tahu status kepemilikan terbaru? Seharusnya dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan seperti ini,” tegasnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Kota Bogor berencana memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait. Pertemuan itu akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kelurahan, kecamatan, pemilik lahan, hingga pihak yang telah menerima pembayaran ganti rugi.
“Kami akan mencoba memfasilitasi agar semua pihak bisa memberikan penjelasan. Dari situ nanti akan terlihat di mana letak persoalannya dan bagaimana solusi terbaik yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Selain dugaan kesalahan pembayaran, Zenal juga menyoroti adanya warga yang mengaku tidak mengetahui proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sosialisasi kepada masyarakat terdampak belum berjalan maksimal.
“Ada warga yang tidak tahu bahwa sudah ada proses konsinyasi. Persoalan ini baru mencuat ketika akan dilakukan pengosongan lahan. Akibatnya, pemilik lahan saat ini juga tidak bisa mengambil nilai ganti rugi yang telah ditetapkan karena muncul persoalan kepemilikan,” jelasnya.
Zenal menegaskan penyelesaian polemik pembebasan lahan R3 harus dilakukan melalui dialog dan mediasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Yang terpenting sekarang adalah membangun komunikasi yang baik. Harus ada mediasi antara warga dan pemerintah supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Adjet
