BRO. KOTA BOGOR – Kuasa Hukum korban Kiyai Haji AW, dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, resmi melaporkan HT Suami dokter gigi Puskesmas Sempur ke Polisi (Polsek Bogor Tengah) dengan tuduhan tindak pidana pengancaman, kekerasan dan Intimidasi terhadap korban pasien Puskesmas Sempur Kota Bogor.
Selain itu, Sembilan Bintang juga telah mengadukan kinerja Puskesmas Sempur Kota Bogor yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas & fungsinya ke lembaga Ombudsman RI, hal tersebut sesuai dengan perintah UU RI Nomor 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012.
Baca Juga : Somasi Kedua Dilayangkan, Sembilan Bintang Desak Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor Bertanggung Jawab
“Iya benar bahwa klien kami sudah melakukan aduan resmi kepada dua lembaga penegakan hukum diantaranya Kepolisian dan Ombudsman RI,”jelas Kuasa Hukum Korban Kiyai Haji AW, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, kepada bogornetwork.com (23/2).
Baca Juga :Puskesmas Sempur Bogor Diduga Ancam Pasien, Sembilan Bintang Layangkan Somasi
Menurut Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, laporan polisi tersebut dilakukan setelah somasi terhadap suami dari oknum dokter yang mengaku dekat dengan Walikota Bogor Dedie A Rachim, dinilai tidak adanya itikad baik untuk merespon somasi dari kantor hukum Sembilan Bintang.
Perlakuan dan tindakan HT suami dokter gigi Puskesmas Sempur, dinilai Kuasa Hukum kiyai AW sangat intimidatif terhadap kliennya
“Suami dokter gigi HT ini, mengetuk pintu dengan nada tinggi, kemudian langsung menunjuk wajah klien kami dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam,” ungkap Kuasa Hukum Adv. Rd. Anggi SH usai mendampingi kliennya Kiyai AW, di Mapolsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota. Jumat (21/2)
Adapun delik aduan dan / atau laporan ini tentang dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan berinisial HT (suami sah dari oknum dokter yang bekerja di puskesmas sempur Kota Bogor), jelas Rd. Anggi SH hal itu sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 & 56 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
“Langkah hukum ini bertujuan agar semua pihak dapat belajar dengan khidmat atau sungguh-sungguh , bahwa esensi kehidupan didunia ini tidak ada yang kekal abadi, termasuk kekuasaan. Pembelajaran dari peristiwa ini adalah jangan pernah berperilaku sombong, karena Tuhan kerap memantau dari apa² yang kita semua lakukan dimuka bumi ini,”pungkasnya
Untuk diketahui, Sebelumnya Puskesmas Sempur Kota Bogor, sempat dilayakan dua kali Somasi dari Kantor Hukum Sembilan karena layanan kesehatan terhadap pasien tidak profesional. Bahkan pihak Sembilan Bintang mendesak Kepala Puskesmas bertanggung jawab.
Kasus Puskesmas Sempur Bogor ini juga mendapat perhatian dari LBH Ansor dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) termasuk Organisasi Mahasiswa Turut Mengawal Kasus tersebut.
Editor : Adjet