BRO. Kurang dari 24 jam menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat, pada pukul 22.30 WIB, Selasa (19/05/2020).
Pemindahan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2020 dengan pengawalan kepolisian dan jajaran pemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan diperlakukan dengan baik sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Baca Juga : Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Penyebabnya
“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan dimana merupakan konsekuensi dari pelanggaran asimilasi yang diberikan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga : Habib Bahar Huni Lapas Teroris, Kuasa Hukum : Kita akan Protes ke Kemenkumham
Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun. Mereka melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari YD