BRO. CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengintruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera ( ASN) dilingkungan Pemkab Bogor diwajibkan menggunakan seragam PDH baru sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor sebagai implementasi Permendagri. Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai diberlakukan per hari Senin, 14 Oktober 2024. Dalam edaran Bupati itu tercantum juga kewajiban ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian ( PDH ) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
– Hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki.
– Hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih.
– Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Urug (Minggu kesatu dan ketiga) Selain itu Batik Bebas
– Hari Jumat menggunakan PDH Batik bebas setelah berolahraga
– Khusus Pakaian baju Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia ) digunakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, termasuk kegiatan Upacara Hari Besar dan Rapat atau Pertemuan yang diselenggarakan Korpri.
Penggunaan seragam PDH baru bagi ASN di Pemkab Bogor dilakukan dalam rangka meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara untuk mendorong disiplin kerja, sekaligus penyederhanaan penggunaan pakaian dinas.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara memutuskan dan menetapkan tentang penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara ini, Pemkab Bogor telah memberlakukannya dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bogor sejak Senin, 14 Oktober 2024.
“Penggunaan seragam baru ini sebagai upaya penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN serta disiplin kerja ASN di lingkungan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat,”imbuh Sekda Ajat Rochmat ***
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Editor : Adjet
