Aksi Tawuran Brutal di Bogor, Dua Pelaku di Door, Nekad Serang Polisi Pakai Sajam
Operasi Patroli Tim Kujang Polresta Bogor, 7 Pelaku di Tangkap, 2 Diantaranya Masih Bocah
BRO. KOTA BOGOR – Aksi tawuran antar kelompok geng remaja di Kota Bogor semakin brutal dan sadis. Mereka tak segan-segan melukai lawannya dengan sabetan samurai maupun clurit yang sudah dipersiapkan untuk saling serang pada aksi tawuran tersebut.
Tak hanya saling serang dengan bersenjatakan pedang dan clurit. Aksi brutal pelaku tawuran geng remaja itu pun nekad menyerang anggota polisi saat Tim Raimas bersama Tim Kujang Polresta Bogor, berupaya mencegah aksi kriminal dan tawuran tersebut.
Selama sebulan ini, operasi patroli Tim Kujang Polresta Bogor, 7 remaja pelaku tawuran terpaksa ditangkap, mirisnya 2 pelaku diantarnya bocah di bawah umur.
Baca Juga :Polresta Bogor Ungkap Narkoba Varian Rasa Coklat, 34 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus
Bahkan dari para tersangka remaja yang ditangkap, dua tersangka diantaranya terpaksa di Door polisi.
“Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggota terhadap dua tersangka itu, karena tersangka berusaha kabur dengan melawan polisi pakai senjata tajam,”tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (7/2).
Menurut AKP Luthfi Olot Gigantara, giat operasi patroli rutin yang dilakukan Tim Kujang Polresta Bogor sebagai langkah proaktif mencegah aksi kriminalitas sekaligus menanggulangi aksi tawuran yang terindikasi meningkat dalam beberapa minggu terakhir.
Sedangkan menyoal tindakan penganiayaan dengan kekerasan, AKP Luthfi menerangkan penangkapan itu difokuskan pada pencegahan.
Jadi, operasi patroli ini, polisi berhasil menghalangi niat para tersangka untuk melukai orang sebelum melakukan aksi kriminal,”ujarnya
Selama sebulan Operasi Patroli Tim Kujang Polresta Bogor, Polisi berhasil sita lebih dari 20 senjata tajam seperti Golok, Clurit dan Samurai yang ditemukan dari berbagai titik lokasi kumpul para tersangka seperti di Bogor Utara, PGB, Bubulak dan Bogor Timur.
“Motifnya, para tersangka adalah mencari lawan untuk dihabisi dalam aksi tawuran. Namun tindakan mereka membawa senjata tajam, sudah merupakan tindak pidana,”jelas AKP Luthfi.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara lamanya 10 tahun. “ Ini, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1, UU Darurat No.12 Tahun 51,” pungkasnya
Editor : Adjet
Titik lokasi kumpul mereka yg akan beraksi tawuran di Gang sahabat Cilebut jembatan dua, setiap malam jumat, sabtu, minggu…mereka biasa berkumpul dan mabok, usia mereka rata rata sma, saya sudah koordinasi dengan RT/RW responnya kurang…mohon perhatian kepada aparat setempat…