IndeksNews

Kejanggalan OTT Mantan Pejabat Pemkab Bogor Terungkap di Pengadilan, Kuasa Hukum: Siapa Penyuapnya

BRO. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap yang melibatkan IR, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terus bergulir. Pasalnya, saat ini kasus dugaan suap perizinan pembangunan hotel dan rumah sakit di Kabupaten Bogor telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan sanggahan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/8/2020).

Kuasa Hukum Terdakwa, Dina Lara Butar Butar mempertanyakan awal proses hukum yang menimpa kliennya dalam hal ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Bogor, 3 Maret lalu. Ia menduga OTT tersebut sudah dirancang dan di skenariokan sehingga banyak pasal yang tidak memenuhi unsur pidana.

“Salah satunya klien kami didakwa pasal gratifikasi. Lantas siapa penyuapnya dan tidak ada proses hukum terhadap si penyuap?,” tanya Dina usai pembacaan sanggahan eksepsi JPU di PN Bandung, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Bima Arya Sebut Kementerian Khusus Jabodetabek Solusi Dua Masalah Besar di Jabodetabekjur

Tak hanya itu, pihaknya menduga penyuap kliennya adalah seorang tahanan Polres Bogor yang ditahan sejak 21 Februari 2020. Maka dari itu, ia mempertanyakan alasan keluar masuk tahanan tersebut, kemudian bisa memberikan uang Rp50 juta kepada kliennya, yang saat ini dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Saat pemberian amplop itulah saya anggap sebagai sebuah jebakan terhadap klien kami. Padahal klien kami tidak tahu apa isi dalam amplop tersebut,” jelasnya.

Sehingga saat proses persidangan, kuasa hukum terdakwa IR lebih banyak menyanggah tuntutan JPU karena dinilai banyak pasal yang tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi yang disangkakan terhadap terdakwa IR.

Baca Juga: Pemkab Bogor akan Kaji Kembali Penggunaan Lahan TPA Galuga

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong Juanda, ketika dikonfirmnasi menyangkal adanya skenario dan rekayasa perkara dalam kasus yang menjerat salah seorang pejabat DPKPP Bogor Irianto.

“Kalau pun ada dari versi pengacara IR menuding ada rekayasa, silahkan pengacara hukum Irianto membuktikan di persidangan terkait dalil yang mereka sampaikan. Monggo nanti PH IR buktikan,” ungkap Juanda.

Bahkan Jaksa Juanda membenarkan perihal penyuap adalah tahanan Polres Bogor, Juanda membenarkan bahwa penyuap adalah tersangka dalam perkara pidana umum yang tengah diproses polisi dalam kasusnya. “Iya (penyuap) tersangka dalam perkara pidum yang ditangani oleh polres bogor,” katanya.

Besok PSBB Transisi Berakhir, Pemkab Bogor Bersiap Hadapi AKB

Sedangkan dari konfirmasi pihak kepolisan Resor Bogor melalui Kepala Sub Bagian Humasnya, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan bahwa perkara atau kasus Sekdis PKPP Kabupaten Bogor Irianto itu sudah ada atau menjadi ranah kejaksaan. “Ini sudah ranahnya kejaksaan, kalau kami sudah lakukan tahapan-tahapan,” kata AKP.Ita.

Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button