News

Pemprov Jakarta Berlakukan Protap Covid-19 Makamkan Warga

Wabah Corona

BRO, Pemprov DKI Jakarta dalam pengurusan warganya yang meninggal berlakukan mekanisme atau prosedur tetap (Protap) virus Corona atau covid-19. Dan saat ini sudah 1.666 orang dimakamkan dengan menggunakan mekanisme atau protap virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tersebut terhitung dari 5 Maret hingga 24 April 2020.

Jumlah pemakaman dengan protap tersebut naik turun setiap harinya. Namun, data itu tak tercantum sejak 25 April hingga 27 April.

Pada 5 Maret 2020, ada dua orang yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

Sedangkan jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 paling tinggi yaitu pada 7 April 2020 yang mencapai 71 kasus.

Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sudah terjadi sejak 21 Maret 2020, saat 17 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.

Sejak tanggal itu, setiap harinya pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan ada yang masih menunggu tes, tetapi meninggal dunia.

“Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Langkah pemakaman sesuai protap Covid-19

Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Penulis: Redaksi si Bro

Editor: Adi Kurniawan

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button