Terapkan Restorative Justice, Kejari Kota Bogor Hadirkan ‘Bale Badami Adhyaksa’
BRO. KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mulai menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif ditengah masyarakat untuk mencegah perkara-perkara tertentu agar setiap perkara tidak selalu masuk dan diselesaikan di pengadilan.
Upaya pencegahan tersebut, salah satunya dengan menghadirkan ‘Bale Badami Adhyaksa’ yaitu rumah Keadilan Restoratif yang berlokasi di Jalan Cimahpar No 1 RT04 RW06, Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan, sesuai arahan Jaksa Agung setelah Kejari Kota Bogor melaksanakan restorative justice yang berdasar pada Perda Nomor 15 tahun 2020, pihaknya dihimbau untuk membuat rumah keadilan restoratif di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.
Baca Juga :Soal Temuan BPK, DPRD Tuding Pengawasan Inspektorat Kota Bogor Lemah
“ Ya rumah keadilan restoratif ini sebagai tempat untuk berkumpul semua elemen masyarakat, untuk bermusyawarah jika ada persoalan-persoalan tertentu. Dan jika kalau dibutuhkan pemahaman tentang hukum, Kejari akan siap memberikan,” ungkap Sekti kepada awak media usai peresmian Bale Badami Adhyaksa pada Kamis, (04/08/2022).
Sekti juga menyampaikan, selain sebagai pencegahan suatu perkara tertentu masuk ke pengadilan, restorative justice sebenarnya tidak lepas dari nilai-nilai leluhur terdahulu.”
” Ya sebagaimana para leluhur kita terdahulu, dimana setiap menyelesaikan segala persoalan melalui cara musyawarah dan saling memaafkan,” ujar Sekti.
Sekti menegaskan, jangan sampai persoalan-persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tetapi langsung lapor ke Kejaksaan atau Kepolisian sehingga masuk ke persidangan atau pengadilan.”
“ Jadi rumah keadilan restoratif ini terbuka bagi siapapun, bisa dipergunakan oleh seluruh unsur elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat. Termasuk rumah keadilan juga bisa dijadikan tempat sosialisasi tentang hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” beber Sekti.
“ Semoga dengan adanya rumah keadilan restoratif, bisa menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang bisa di restorative justice, dimana kedua belah pihak yang bersangkutan bisa saling memaafkan, kerugian korban terpulihkan dan tidak ada juga persidangan serta dapat menghentikan penuntutan,” tutup Sekti.
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice juga merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.