Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan APK di Bogor Dicopot

BRO. KOTA BOGOR – Masa tenang  kampanye jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, dimulai hari ini Minggu, 11 Februari hingga 13 februari 2024. Ribuan  alat peraga Kampanye (APK) di Kota Bogor mulai ditertibkan.

Penurunan dan pencoptan APK melibatkan unsur pemerintah kota, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.

“Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun,”tegas Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Minggu (11/2)

Menurut Agustian, untuk penertiban APK yang berada di ketinggian, pihaknya dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menambahkan, kegiatan penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.

“Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban,”ujar Herdiyatna.

Sementara , Penetapan masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam’Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. memilih Pasangan Calon;
  3. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
  4. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  5. memilih calon anggota DPD tertentu.

Kemudian Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor   : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *