BRO, Mulai Senin (8/6/2020) depan, balita dan lansia berumur 60 tahun atau lebih dilarang naik kereta pada saat jam sibuk. Kecuali pada rentang waktu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Hal itu diungkapkan Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba. Menurutnya, pada new normal PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan protokol bagi para penumpangnya.
Salah satu protokol yang akan diterapkan ialah pelarangan anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai tanggal 8 Juni 2020.
Sebab, anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19. Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
“Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk mulai tanggal 8 Juni 2020.
“Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” ujarnya.
Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.
Karena nantinya seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan