BRO. KABUPATEN BOGOR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian menutup SPBU 34-167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025). Penutupan dilakukan setelah ditemukan praktik manipulasi takaran bahan bakar menggunakan perangkat elektronik yang dikendalikan melalui handphone.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ditemukan kasus penggunaan sistem remote untuk mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.
“SPBU ini memasang perangkat elektronik yang bisa dikendalikan dengan sistem remote dari handphone, sehingga takaran BBM yang diterima konsumen berkurang,” ujar Budi.
Keuntungan Ilegal Rp3,4 Miliar per Tahun
Berdasarkan hasil investigasi, SPBU tersebut telah melakukan praktik curang ini sejak pertama kali beroperasi. Modus yang digunakan mengakibatkan pengurangan rata-rata 4% dari setiap takaran BBM yang dibeli konsumen.
“Setiap 20 liter BBM, masyarakat dirugikan sekitar 750 mililiter. Dalam setahun, kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp3,4 miliar,” jelas Budi Santoso, pada konferensi pers di SPBU tersebut, Rabu, (19 /3/ 2025)
Manipulasi ini dilakukan pada dua jenis bahan bakar, yaitu Pertamax dan Pertalite. Atas temuan ini, SPBU langsung disegel dan dilarang beroperasi.
“SPBU ini disita dan tidak bisa beroperasi lagi. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar praktik serupa tidak terulang,” tegas Budi.
Penutupan ini menjadi peringatan bagi SPBU lain untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tidpiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan praktik curang itu dilakukan oleh pihaknya pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter,” pungkas Brigjen Nunung.
Editor : Adjet