BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi langkah baru Kota Bogor dalam memperkuat sistem perlindungan anak dari kekerasan, perundungan, penelantaran, eksploitasi hingga berbagai ancaman di ruang digital.
Persetujuan Perda Perlindungan Anak tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, yakni penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 menghadapi sejumlah tantangan yang berpengaruh terhadap kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Salah satunya, Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Dalam Negeri belum ditetapkan. Selain itu, Pemkot Bogor juga belum menerima informasi dari Kementerian Keuangan terkait besaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk 2027.
Untuk sementara, Pemkot Bogor menggunakan data alokasi TKD 2026 sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS 2027. Meski demikian, kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mencapai target RPJMD Kota Bogor 2025-2029 dan menjalankan program prioritas dalam RKPD 2027.
RKPD 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.
Rencana belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung visi Bogor Beres dan Bogor Maju serta misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Di tengah pembahasan anggaran tersebut, pengesahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna.
Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan, seluruh anggota DPRD, serta Panitia Khusus yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” kata Dedie.
Menurut Dedie, perlindungan anak harus mengutamakan langkah pencegahan. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat tidak boleh baru bertindak setelah kekerasan terhadap anak terjadi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini sebagai pengingat bahwa anak membutuhkan lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.
Ancaman terhadap anak, kata Dedie, tidak hanya berupa kekerasan fisik. Perundungan, kekerasan psikis dan seksual, penelantaran, eksploitasi hingga berbagai ancaman di ruang digital juga membutuhkan perhatian serius.
“Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Dedie menegaskan, Perda Perlindungan Anak harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi antarinstansi dan elemen masyarakat.
Pemkot Bogor, lanjutnya, berkomitmen memastikan Perda tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” pungkas Dedie.
Editor : Adjet
