Warga BODETABEK Mau Aman Ke Jakarta Bawa Ini

BRO, Warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa memasuki wilayah DKI Jakarta tanpa harus dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi hanya menggunakan E-KTP.

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di perbatasan Jakarta.

“Warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (10/6/2020) malam.

Mereka hanya perlu menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.

“Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk,” tegasnya.

Menurutnya, nanti petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.

“Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silahkan putar balik,” jelasnya.

Kadishub .Syafrin mengaku, pihaknya sudah sosialisasikan soal hal ini. Dengan demikian, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta. “Begitu melintasi pos, cukup tunjukan ini (e-KTP),” imbuhnya.

Penulis  : Redaksi si Bro
Editor    : Adi Kurniawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *