Polisi Tangkap Lagi Seorang Warga Bogor Penyebar Hoaks Virus Corona
BRO, Personil Satreskrim Polres Bogor kembali menangkap seorang netizen penyebar kabar hoaks. Teranyar, giliran warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang kena borgol. Penangkapan pelaku berinisial RD ini gara-gara unggahan berita bohong terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pria berusia 48 tahun ini menyebarkan berita hoaks melalui akun Facebook miliknya. Anggota Satreskrim mencokok RD di daerah Pandeglang, Banten pada Jumat (3/4/2020). Sebelumnya, Polisi sudah menangkap seorang pelaku penyebar video hoaks terkait Covid-19 asal Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
“Kami bersama tim menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten,” kata Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi saat dihubungi sejumlah pewarta di Bogor, Jumat (3/4/2020) malam.
Benny mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemi Covid-19. “Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita hoaks di situs jejaring sosial Facebook,” kata dia.
Kasat Reskrim menyebut, konten hoaks tersebut, berisi tulisan ‘Istana : Tidak ada lockdown daerah, kepala daerah membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan